TATOR, UPDATENEWS – Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, menyusul penanganan laporan dugaan pelarangan tujuh siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Tana Toraja untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu diambil setelah Tim Penegakan Disiplin menggelar sidang dan melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan serta kronologi peristiwa bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
“Kami tim Penegakan Disiplin Pemkab Tator, selesai melaksanakan sidang terhadap ibu Naomi Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng terhadap laporan yang masuk. Kami sudah lakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku,” ujar Sekda Tator, Rudhy Andi Lolo, saat ditemui wartawan di Kantornya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja. Dalam sidang, tim melakukan pencermatan terhadap seluruh kronologi sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Hari ini berdasarkan prosedur kami lakukan sidang tindak lanjut dari hasil bimbingan atasan langsung kemarin di Disdik. Kami bersama Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM, ibu Inspektur (Inspektorat) dan Kabag Hukum melakukan pencermatan terhadap kronologi,” katanya.
Berdasarkan hasil sidang, Tim Penegakan Disiplin menyimpulkan yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai aparatur sipil negara sebagaimana mestinya.
“Kami tim disiplin mengambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perekat bangsa, ASN. Harusnya PNS itu sebagai perekat bangsa dan menjaga stabilitas negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Atas dasar kesimpulan tersebut, tim memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada Bupati Tana Toraja. Adapun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami tim memutuskan hukuman disiplin yang berat akan kami rekomendasikan kepada Bapak Bupati, bapak Bupati sebagai pembina kepegawaian akan mengambil keputusan hukuman disiplin berat yang mana,” katanya.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut telah melalui seluruh prosedur dan tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Kami akan rekomendasikan, yang jelas bahwa kami sudah melakukan prosedur dan tahapan pelanggaran disiplin,” ungkapnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











