TATOR, UPDATENEWS – Peruntukan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp700 juta untuk mendukung pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja (Getor) di Kota Palopo beberapa waktu lalu disebut belum jelas. Sejumlah Anggota DPRD Tana Toraja (Tator) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami peruntukan dan mekanisme penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Wacana pembentukan Pansus itu disampaikan anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Kamis (10/9/2026).
Dahlan menegaskan, pembentukan Pansus tersebut masih sebatas wacana dan perlu didahului dengan pendalaman terkait peruntukan serta penggunaan dana hibah tersebut.
“Ini baru wacana. Beberapa teman anggota dewan mewacanakan pembentukan Pansus, tetapi masih perlu pendalaman terkait peruntukan dana hibah SSA XXVI,” ujar Dahlan.
Legislator Partai Gelora itu mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada DPRD terkait penggunaan dana hibah SSA XXVI sebesar Rp700 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, belum adanya penjelasan resmi tersebut kemudian memunculkan perbedaan pandangan mengenai peruntukan dan mekanisme penggunaan dana hibah tersebut.
Salah satu pandangan menyebutkan bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan bagi Panitia SSA XXVI di Palopo. Sementara pandangan lainnya menyebutkan dana tersebut diperuntukkan bagi Panitia Kontingen Wilayah III untuk selanjutnya diserahkan kepada klasis-klasis dalam wilayah kerja Badan Pekerja Sinode (BPS) Wilayah III sebagai biaya kontribusi keikutsertaan dalam SSA XXVI yang berlangsung di Palopo pada 9–14 Juli 2026.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian yang masih didalami DPRD, terutama untuk memastikan peruntukan dan mekanisme penyaluran dana hibah sesuai dengan ketentuan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini yang masih kami dalami. Kalau belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah dan ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran atau penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus,” jelas Dahlan.
Ia menambahkan, DPRD perlu mendapatkan informasi dan penjelasan secara resmi agar penggunaan dana hibah tersebut dapat diketahui secara jelas, baik dari sisi peruntukan maupun mekanisme penyalurannya.
Pendalaman tersebut, kata Dahlan, penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan demikian, wacana pembentukan Pansus masih bergantung pada hasil pendalaman DPRD serta penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengenai peruntukan dan penggunaan dana hibah Rp700 juta untuk SSA XXVI.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






