BGN Warning SPPG Rante Kalua’ Mengkendek Tana Toraja Buang Limbah ke Sungai-Irigasi

TATOR, UPDATENEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar sebelum beroperasi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul dugaan pembuangan limbah dari SPPG Rante Kalua’ Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ke saluran yang terhubung dengan sungai dan irigasi masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari yang membawahi Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara), Mulyadi mengatakan SPPG wajib menyediakan fasilitas IPAL standar.

“SPPG memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas IPAL standar sebagai persyaratan mutlak bagi SPPG sebelum operasional,” ujar Mulyadi, saat dikonfirmasi UPDATENEWS melalui sambungan WhatsApp, Minggu (20/9/2026).

Mulyadi mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program. Namun, untuk kondisi teknis terkait fasilitas IPAL di SPPG Rante Kalua’, ia mengarahkan konfirmasi kepada pihak terkait di wilayah Tana Toraja.

“Saya sudah jawab secara umum sesuai juknis. Adapun hal-hal teknis silahkan dengan Korwil Toraja, Korcam dan Ka SPPG terkait tentang kondisi IPAL,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan SPPG Rante Kalua’ membuang limbah ke sungai dan saluran irigasi. Dalam bukti video yang diambil langsung UPDATENEWS, saluran tersebut tampak dipenuhi busa yang diduga berasal dari aktivitas pencucian ompreng.

Kepala SPPG Rante Kalua’ Mengkendek, Alex Sima Karurukan, membantah adanya pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ia menyebut pihaknya memiliki fasilitas pengelolaan limbah, termasuk sistem penyaringan.

“Kita kan langsung ke drainasenya di ujung sungai di sana, kalau itu sudah ditutup pak karena limbah kecilnya itu sudah ada saringan semuanya pak. Ada tabung saringannya airnya jernih keluarnya,” kata Alex saat dikonfirmasi UPDATENEWS, Jumat (12/9/2026).

READ  Mitra SPPG Batupapan 1: Tidak Mungkin Kami Sajikan Makanan Tak Layak Konsumsi

Ia juga mengklaim memiliki fasilitas pembuangan limbah portable dan manual.

“Ada itu semua saya mau tunjukkan foto-foto limbahnya sesuai standar semua pak limbah portabel ada, limbah manual ada 6 lubang kalau baru keluarnya jernih. Ada cairan penghancur bakteri,” klaimnya.

Meski demikian, temuan visual di lokasi menunjukkan adanya busa pada saluran irigasi serta pipa yang diduga menjadi jalur pembuangan menuju saluran tersebut.

Saluran irigasi itu diketahui digunakan masyarakat untuk mengairi persawahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan limbah SPPG Rante Kalua’ dan kepatuhannya terhadap ketentuan fasilitas IPAL.

 

Penulis: Nober Salamba

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *