TATOR, UPDATENEWS – Distribusi gas LPG 3 kilogram (gas melon) di Tana Toraja menjadi sorotan setelah masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas bersubsidi tersebut. Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo menegaskan masyarakat membeli gas melon melalui pangkalan, sementara penjualan oleh pengecer tidak masuk dalam sistem distribusi resmi (Ilegal).
“Sejatinya 5.040 sampai 6.000 (perhari) tabung masuk di Kabupaten Tana Toraja untuk orang miskin, itu terbagi kedalam 231 pangkalan. Harusnya setiap hari itu ada tabung, disitulah permainan kalau kamu memang mau tongkrongi pangkalan itu yang nakal,” ujar Sekda Tator, Rudhy Andi Lolo saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rudhy menanggapi kondisi di lapangan, termasuk adanya pangkalan yang disebut tutup serta gas melon yang sulit diperoleh masyarakat.
Menurut Rudhy, dengan pasokan sekitar 5.040 hingga 6.000 tabung per hari yang tersebar di 231 pangkalan, seharusnya ketersediaan gas melon dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Ia pun menyoroti pangkalan yang disebut cepat tutup setelah pasokan gas tiba. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan adanya permainan dalam rantai distribusi.
“Cepat tutup barang baru datang, kemungkinan saja ya ada permainan antara pangkalan dengan pengecer itu. Didalam sistem distribusi gas 3Kg kita tidak mengenal pengecer tidak ada itu, ilegal semua itu,” kata Rudhy.
Rudhy menegaskan, dalam sistem distribusi gas LPG 3 kilogram, masyarakat semestinya memperoleh gas bersubsidi dari pangkalan yang telah ditetapkan.
Ia menyebut penjualan gas melon oleh pihak di luar pangkalan tidak termasuk dalam jalur distribusi yang semestinya.
“Jadi jika ada orang atau toko menjual gas 3Kg selain dari pangkalan itulah mereka-mereka yang ikut bermain dalam kelangkaan gas 3Kg,” katanya.
Karena itu, Rudhy meminta masyarakat maupun pihak terkait memperhatikan jalur distribusi gas melon agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pangkalan, terutama apabila ditemukan indikasi penyaluran gas melon tidak sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi









