TATOR, UPDATENEWS – Penunjukan Andi Palloan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Tana Toraja memicu polemik setelah mendapat penolakan dari DPRD. Sejumlah anggota dewan menilai penunjukan tersebut dipaksakan karena nama Andi Paalloan disebut tidak masuk dalam rekomendasi DPRD.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, memilih irit berkomentar saat dikonfirmasi terkait polemik penunjukan Andi Paalloan sebagai Plt Sekwan. Ia meminta agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian.
“Tabe’, koordinasikan dengan Kepegawaian, terima kasih,” singkat Bupati Zadrak kepada UPDATENEWS, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan ketentuan, pengisian jabatan Sekretaris DPRD dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan DPRD sesuai kompetensi dan peraturan yang berlaku.
Salah satu anggota DPRD Tana Toraja menegaskan, penolakan terhadap penunjukan Andi Palloan didasarkan pada hasil rekomendasi DPRD yang tidak pernah mencantumkan namanya.
“Tidak lulus Selter, dia paksakan Plt. Yang kami rekomendasikan ada dua, dan Pak Andi Palloan tidak ada karena memang dari awal sudah tidak lulus Selter,” ujar salah satu Anggota DPRD Tator, Kamis (6/8/2026).
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengakui surat penolakan dari DPRD telah diterima pemerintah daerah. Namun, ia membantah pernyataan bahwa Andi Paalloan tidak lulus Seleksi Terbuka.
“Surat itu masuk kemarin sore. Dia ikut kemarin, salah itu Pak Andi itu ikut Selter. Kita ini tidak berbicara soal selesai Selter dan tidak karena ini adalah kita menunjuk salah satu Kabag di situ untuk menjabat,” kata Rudhy saat ditemui diruangan kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rudhy, persoalan tersebut perlu disikapi melalui komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ia juga menyebut proses penetapan Sekwan definitif saat ini masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya melihat memang perlu ada koordinasi antara seluruh jajaran pemerintahan, DPRD menjalin komunikasi yang baik. Yang jelas bahwa surat itu sudah di BKN. Surat untuk penentuan definitif ini paling lama satu minggu ada putusannya, kita akan melakukan pelantikan yang definitif,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan DPRD bahwa nama Andi Paalloan tidak masuk dalam rekomendasi, Rudhy berdalih rekomendasi tersebut merupakan rekomendasi lama.
“Sudah lama itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan jabatan Sekretaris DPRD Tana Toraja telah lama diisi oleh pelaksana tugas karena pengisian jabatan definitif sebelumnya terkendala persyaratan administrasi.
“Polemik sudah ini karena sudah tiga tahun Sekwan tidak ada yang definitif, Plt terus. Sebenarnya kemarin kita sudah mau mengisi (definitif) cuman ada kesalahan tidak memenuhi persyaratan sehingga dikosongkan. BKN yang menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,” kata Rudhy.
Rudhy menegaskan pemerintah daerah akan memberikan tanggapan resmi atas surat penolakan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua persuratan dari legislatif ke eksekutif pasti kami jawab,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun UPDATENEWS, surat penunjukan Andi Paalloan sebagai Plt Sekretaris DPRD Tana Toraja diterima DPRD setelah rapat paripurna pada Selasa (4/8/2026) berakhir.
Jabatan Sekwan selama 3 tahun hanya berganti Plt.
Adapun isi surat Penolakan DPRD Tator terhadap keputusan Bupati:
Memperhatikan Surat Bupati Nomor 800/164/BKPSDM/VIII/2026 tentang penunjukan PLT Sekwan DPRD, Kabupaten Tana Toraja Bertentangan dengan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD. Maka sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja tanggal 4 Agustus 2026 dinyatakan dan diputuskan Surat Keputusan PLT Sekretaris DPRD tersebut yang di keluarkan Oleh Bupati Tana Toraja Di Tolak oleh DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











