TATOR, UPDATENEWS – Dugaan korupsi dana aspirasi yang menyeret nama mantan anggota DPR RI, Sarce Bandaso Tandiasik, kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat diperiksa dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga kini kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Proses hukum yang dinilai berjalan lambat membuat publik mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan penyimpangan dana aspirasi itu terjadi di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Dana aspirasi tersebut disebut disalurkan ke sejumlah lembang atau desa di dua kabupaten tersebut.
Sejumlah kepala lembang di Tana Toraja sebelumnya juga dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran dana aspirasi tersebut.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukum perkara tersebut.
Selain itu, dugaan korupsi dana aspirasi tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh aktivis dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW). Laporan itu diajukan sebagai upaya mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan yang menyeret nama mantan legislator tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, jumlah paket aspirasi yang masuk ke wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara diperkirakan mencapai sekitar 400 paket. Dari setiap paket tersebut, diduga terdapat permintaan fee sebesar Rp50 juta.
Jika dugaan tersebut benar, maka total nilai fee yang dipersoalkan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp20 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian serius karena dana aspirasi sejatinya diperuntukkan untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat di daerah.
Lambannya perkembangan penanganan perkara ini membuat masyarakat terus menantikan kejelasan proses hukum. Transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dinilai penting agar kasus tersebut dapat ditangani secara tuntas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











