TATOR, UPDATENEWS – kasus dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) Andarias Padaunan yang sempat menyita perhatian akhirnya menemui titik akhir, kasus tersebut resmi diselesaikan melalui restorative justice (damai). Proses perdamaian difasilitasi mantan Kapolres Tana Toraja, Victor Datuan Batara, yang mempertemukan kedua pihak.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sulle Gorri’, dan Andarias sepakat mengakhiri persoalan secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada Kamis (30/04/2026) di Mapolres Tana Toraja.
Di hadapan awak media saat mengadakan konferensi pers di Rumah Makan Depot99 di Rantelemo, Kalem Saloso menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ia mengakui kekhilafannya dan meminta maaf khusus kepada Andarias Padaunan atas tindakan yang dinilai telah mengganggu kerja jurnalistik.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media, terlebih kepada Andarias. Saya menyadari apa yang terjadi telah melukai perasaan dan pekerjaannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta menghormati kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Kuasa hukum pihak Andarias, Yulius Dakka menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Secara hukum perkara ini telah selesai melalui restorative justice. Tidak semua persoalan harus berujung di pengadilan jika dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyetujui sejumlah poin penting, di antaranya permintaan maaf terbuka, komitmen tidak mengulangi perbuatan, serta jaminan tidak menghalangi kerja jurnalistik di masa mendatang.
Yulius menegaskan, kesepakatan itu bersifat mengikat. Jika salah satu poin dilanggar, maka penyelesaian melalui restorative justice dinyatakan gugur dan dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, laporan polisi resmi dicabut dan perkara dinyatakan selesai.
Sementara itu, Victor Datuan Batara mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara bijak.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kedepannya, bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang bisa mengintervensi kerja-kerja jurnalis, apalagi mereka itu dilindungi undang-undang,” ujar pria yang akrab disapa VDB.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, serta mendorong semua pihak untuk lebih menghargai kebebasan pers.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi








