Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi ART DPRD Tator, Belasan Saksi Dimintai Keterangan

MAKASSAR, UPDATENEWS – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja. Belasan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai memeriksa puluhan saksi untuk mengusut aliran dana miliaran rupiah yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa membenarkan bahwa proses penyelidikan terus dipercepat.

“Sudah ada puluhan saksi yang kami ambil keterangannya dalam kasus ART DPRD Tana Toraja,” ujarnya.

Kejati Sulsel menyatakan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan. Soetarmi meminta publik memberi ruang bagi penyelidik untuk bekerja.

“Kami teliti dan cermat dalam menangani setiap laporan. Perkembangannya akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Diketahui, laporan resmi dari mahasiswa dan pemuda tersebut dilengkapi dengan data dokumen APBD Tana Toraja serta mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Penyelidikan ini mencuat setelah laporan masyarakat diterima Kejati, menyusul aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum.

Mereka mengungkap bahwa rumah jabatan pimpinan DPRD Tana Toraja sejak tahun 2017 tidak pernah ditempati, namun tetap menerima alokasi anggaran rutin setiap tahun.

Koordinator aksi, Issank, membeberkan rincian anggaran yang dinilai janggal. Di antaranya, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas senilai Rp100 juta per tahun, konsumsi Rp25 juta per bulan, serta listrik dan air Rp10 juta per bulan.

Ironisnya, semua itu tetap dikucurkan meski rumah jabatan tersebut diduga tak pernah dihuni.

“Bahkan, untuk pimpinan DPRD tertentu, angka pemeliharaan mencapai Rp152 juta per tahun, dan konsumsi Rp40 juta per bulan. Ini bukan sekadar pemborosan, tapi penyalahgunaan anggaran,” kata Issank.

READ  Polrestabes Makassar Tangkap 24 Anggota Geng Motor

Menanggapi lambannya penanganan, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulsel segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Publik butuh kepastian hukum. Kalau sudah jelas unsur pidana, jangan tunggu lama,” ujar Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi.

Ia menekankan bahwa dugaan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif belaka, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau korupsi bisa selesai dengan mengembalikan uang, maka hukum tinggal formalitas. Ini harus ditindak tegas,” tambahnya.

 

Editor: Rahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *