TATOR, UPDATENEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja (Tator) mulai menerapkan retribusi sewa gazebo di lima objek wisata yang dikelola. Pengunjung yang ingin menggunakan fasilitas tersebut dikenakan tarif Rp30 ribu untuk pemakaian selama tiga jam sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Tana Toraja, Adelheid Sosang, menegaskan retribusi hanya diberlakukan pada gazebo yang berada di kawasan wisata yang dikelola Pemkab Tana Toraja.
“Iya akan kami berlakukan yang khusus dikelola Pemda, cuma karena anggaran kami terbatas sehingga kami belum belikan rantai seperti di Sarira,” kata Adelheid kepada UPDATENEWS, Selasa (2/6/2026).
Diungkapkannya terdapat lima objek wisata yang saat ini masuk dalam penerapan retribusi tersebut, yakni Buntu Sarira, Pango-Pango, Burake, Makula, dan Ollon.
“Sarira, Pango-pango, Burake, Makula, dan Ollon. Tarif yang ada di Perda Rp30 ribu per tiga jam,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Kadis Pariwisata Tana Toraja: Gunakan Gazebo di Buntu Sarira, Pengunjung Wajib Bayar
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











