BANTAENG, UPDATENEWS – Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Zaenal Sopyan (46), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak 15 Juli 2025,” ujar Satria, Rabu (16/7/2025).
Andi Zaenal yang juga menjabat sebagai Camat Tompobulu diketahui merangkap sebagai PJ Kepala Desa Pattallassang sejak 8 Mei hingga 2 Juli 2025.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menguasai secara pribadi dana desa dan alokasi dana desa senilai total Rp1.205.000.000.
“Desa Pattallassang menerima Dana Desa sebesar Rp1.175.174.000 dan ADD sebesar Rp1.275.360.000 untuk tahun anggaran 2025,” kata Andri.
Ia menjelaskan, pada 8 Mei 2025, tersangka memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan DD sebesar Rp705.104.400.
Uang tersebut ditarik pada 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada tersangka, terdiri dari Rp205 juta tunai dan Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Pada bulan Juni 2025, pencairan ADD kembali dilakukan atas perintah tersangka sebesar Rp510.144.000. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada 5 Juni dan Rp300 juta pada 11 Juni 2025, semuanya diserahkan secara tunai.
“Seluruh proses pencairan dana tersebut tidak melalui rekening kas desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019,” jelas Andri.
Atas perbuatannya, Andi Zaenal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Andri.
Editor: Rahmi