TATOR, UPDATENEWS – Polemik dana hibah Rp700 juta untuk kegiatan SSA XXVI Gereja Toraja (Getor) di Palopo beberapa waktu lalu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja (Tator), Selasa (22/9/2026). DPRD Tana Toraja menyatakan belum mengambil langkah lebih lanjut dan memilih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan menjadi rujukan pada 2027.
Ketua DPRD Tator, Kendek Rante, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait persoalan dana hibah yang menjadi sorotan.
“Sesuai dengan undangan DPRD Kabupaten Tator kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan apa yang menjadi issue selama ini berkaitan dengan SSA. Yang telah disampaikan tadi berkaitan dengan dana hibah sesuai dengan Permendagri No.77 tahun 2020 dan Perbub 25 tahun 2024,” kata Kendek saat mengadakan jumpa pers seusai RDP.
Menurut Kendek, pemerintah daerah dalam RDP menjelaskan bahwa hibah tersebut diberikan kepada panitia SSA Wilayah III, bukan secara langsung kepada panitia kegiatan SSA XXVI di Palopo.
“Hibah yang diberikan kepada panitia SSA Wilayah III bukan ke panitia kegiatan SSA XXVI di Palopo, jadi itu yang disampaikan tadi dan hadir di tengah-tengah kita hadirkan dan mendengarkan apa yang telah terjadi. Dan menurut penyampaian Pemda bahwa mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan Permendagri No.77 tahun 2020 dan Perbub 25 tahun 2024, itu yang disampaikan dari Pemda yang dalam hal ini sebagai pelaksana bagian Kesra tentang hibah,” katanya.
Kendek mengatakan DPRD akan menjadikan hasil audit BPK sebagai salah satu dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
“Kita akan menunggu hasil Audit BPK nanti di Tahun 2027, karena ini tahun anggaran 2026. Jadi apapun keputusan BPK, kalau memang sudah sesuai DPRD akan menindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Pemda Tator, Safar, memberikan penjelasan terkait pemberian hibah yang disebut telah berlangsung dua kali berturut-turut kepada pihak yang berkaitan dengan BPS Gereja Toraja.
Menurut Safar, tidak terdapat pelanggaran dalam mekanisme tersebut karena penerima hibah pada tahun berjalan disebut berbeda dengan penerima pada tahun sebelumnya.
“Adapun penyaluran hibah ini kepada Lembaga dalam hal ini panitia kontingen SSA itu dianggap satu item kegiatan yang memang dilakukan Sinang Sinode Am karena di tahun sebelumnya tidak ada dicantumkan sebagai penerima hibah panitia kontingen SSA tahun lalu, kalau dikatakan menerima 2 kali itu tidak ada karena yang terima ini adalah panitia kontingen SSA. Kenapa dipertanyakan di wilayah 3 karena memang hibah ini harus diberikan kepada orang badan yang ada di wilayah administratif Tana Toraja, dan kebetulan kontingen SSA ini ada di Tana Toraja,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, Pemda Tana Toraja telah dua kali mengalokasikan dana hibah untuk kegiatan yang berkaitan dengan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.
Pada 2025, dana hibah yang dicairkan sebesar Rp300 juta. Sementara pada 2026, Pemda Tana Toraja kembali mengalokasikan Rp700 juta untuk kegiatan SSA XXVI di Palopo.
DPRD Tana Toraja kini memilih menunggu hasil pemeriksaan BPK pada 2027 sebelum menentukan tindak lanjut terhadap persoalan mekanisme dan peruntukan dana hibah tersebut.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











