TATOR, UPDATENEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menanggapi pelaksanaan pasar murah LPG 3 kilogram yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyebut selisih harga terjadi karena pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Pernyataan Rudhy disampaikan menyusul mencuatnya dugaan harga LPG 3 kilogram yang dijual dalam kegiatan pasar murah Pemkab Tana Toraja tidak sesuai dengan HET yang berlaku.
Pasar murah tersebut digelar Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Tana Toraja di sejumlah kecamatan. Salah satunya di Kantor Kecamatan Mengkendek dengan menggandeng Pertamina Patra Niaga melalui agen PT Alea Putri Gas.
Dalam kegiatan itu disediakan 500 tabung LPG 3 kilogram yang dijual seharga Rp22 ribu per tabung. Sementara pada kegiatan serupa di Pasar Rembon, Kecamatan Rembon, Jumat (18/7/2026), LPG 3 kilogram dijual Rp21 ribu per tabung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang HET LPG 3 kilogram, harga dibagi dalam lima kategori, yakni Kategori I sebesar Rp18 ribu, Kategori II Rp19 ribu, Kategori III Rp20 ribu, Kategori IV Rp22 ribu, dan Kategori V Rp26 ribu.
Perbup tersebut juga mengatur pembagian wilayah berdasarkan kategori. Kecamatan Makale, Makale Utara, Makale Selatan, Sangalla’ Utara, Rembon, dan Rantetayo masuk Kategori I dengan HET Rp18 ribu.
Sementara Kecamatan Sangalla’, Mengkendek, Saluputti, dan Malimbong Balepe’ masuk Kategori II dengan HET Rp19 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Rudhy mengatakan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian hanya membantu proses pendistribusian LPG dari pangkalan.
“Rupanya mereka hanya membantu pangkalan mendistribusikan jadi dia tidak boleh menjual lebih rendah dari pangkalan, sehingga pangkalan tidak mau kasih. Perbub itu yang harus dipedomani tapi kan dia tidak mau kalau sesuai,” jelas Rudhy usai menghubungi Kepala Dinas Perdagangan, saat ditemui di ruangannya, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan persoalan terjadi karena masih ada pangkalan yang menetapkan harga di atas HET sesuai zonasi yang diatur dalam Perbup.
“Tidak semua zona ada pangkalan disitu, contoh Mengkendek tidak ada pangkalan yang mau menjual 19-21 ribu, harga pangkalan yang dipakai memang lebih tinggi dari Perbub, pangkalan yang mematok harga itu,” ungkapnya.
Rudhy kembali menegaskan bahwa harga yang diterapkan sejumlah pangkalan tidak mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pangkalan tidak lihat bahwa ada zona yang harus disesuaikan, harga pangkalan itu yang tidak sesuai dengan Perbub,” tutupnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi







