TATOR, UPDATENEWS – Sekda Tana Toraja (Tator), Rudhy Andi Lolo, merespons tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 yang diterima Kabupaten Toraja Utara mencapai Rp121,8 miliar, sementara Tana Toraja hanya memperoleh Rp16,2 miliar dari tambahan DAU tersebut. Menurut Rudhy, perbedaan tambahan DAU tersebut tidak semata-mata menunjukkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia menilai pengelolaan anggaran juga harus dilihat dari bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, khususnya gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
“Kesenjangan jumlah itu justru kita Tana Toraja itu jauh lebih aktif dalam perencanaan pengelolaan anggaran, karena gaji P3K dan Paruh Waktu itu kami anggarkan full satu tahun kalau di sana kan cuman setengah,” ujar Sekda Tator, Rudhy Andi Lolo, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Ia kemudian membandingkan alokasi anggaran gaji PPPK di Tana Toraja dengan Toraja Utara. Rudhy menyebut Tana Toraja mengalokasikan anggaran gaji PPPK dalam jumlah besar untuk memastikan kebutuhan penggajian dapat terpenuhi selama satu tahun.
“Informasi saja bahwa gaji P3K kita kan Rp124 Miliar, disana 6 bulan makanya dia dapat seratus lebih. Tidak ada dia gajinya di sana kalau kita ada,” ujarnya.
Rudhy menegaskan, penganggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu hal yang diperhitungkan Pemkab Tana Toraja dalam penyusunan anggaran.
“Jadi soal kesenjangan justru kita dalam pengelolaan keuangan sudah mempertimbangkan itu P3K dan P3K Paruh Waktu wajib untuk dianggarkan gajinya,” katanya.
Tambahan DAU tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah serta peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pernyataan Rudhy tersebut sekaligus menyoroti perbedaan strategi penganggaran antara Tana Toraja dan Toraja Utara dalam menyikapi kebutuhan belanja pegawai. Ia menekankan bahwa besarnya tambahan DAU perlu dilihat bersama dengan kewajiban dan kebutuhan anggaran yang harus ditanggung masing-masing pemerintah daerah.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











