TATOR, UPDATENEWS – Tokoh Masyarakat (Tomas) Puang Ferdy Mangasi Andi Lolo mendesak DPRD Tana Toraja (Tator) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dana hibah Rp700 juta dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bagi pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja. Desakan itu mencuat di tengah sorotan masyarakat terhadap dasar pemberian, pencairan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Puang Ferdy Mangasi Andi Lolo menilai DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan pengawasan untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau saya amati para pengamat bahwa tidak boleh dobel pemberian dana hibah bisa dibenarkan, karena ada aturannya. Tapi kalau analisa saya diduga ini Amplop APBD yang dibungkus pribadi penguasa untuk 2029, semoga saja Para tokoh-tokoh masyarakat lintas agama bisa meredam rasa pilih kasih tersebut,” ujar Puang Mangasi kepada UPDATENEWS, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam pemberian dana hibah perlu memperhatikan prinsip keadilan, terlebih Toraja memiliki sejumlah kelompok dan rumah ibadah.
“Di Toraja itu terdiri dari beberapa kelompok Rumah ibadah Nasrani seharusnya Pemimpin yang bijak harus adil walaupun jumlah persentase dana hibah tidak merata nantinya,” ucap Puang Mangasi.
Ia kemudian mendorong DPRD Tana Toraja membentuk Pansus agar penggunaan dana APBD tersebut dapat ditelusuri secara lebih mendalam.
“Saya kira para wakil-wakil rakyat di Lembaga Legislatif harus membentuk Pansus agar Pimpinan Daerah jangan seenaknya menggunakan dana APBD utk keperluan Pribadi kedepan,” kata Puang Mangasi.
Dana Hibah Sudah Dicairkan
Sebelumnya, Ketua BPSW III Gereja Toraja, Pendeta Aser Naning, membenarkan dana hibah tersebut telah dicairkan. Namun, penyalurannya dilakukan melalui Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja.
“Iya, sudah dicairkan. Dari Rp700 juta berdasarkan SK Bupati, yang cair sebesar Rp672.328.500. Sebagai Ketua BPSW III Gereja Toraja, saya hanya mengetahui, namun penyalurannya dilakukan oleh Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja,” katanya, saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Aser Naning, dana tersebut merupakan kontribusi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung keikutsertaan 27 klasis yang berada dalam wilayah kerja BPSW III Gereja Toraja pada pelaksanaan SSA XXVI Tahun 2026.
“Dana tersebut merupakan kontribusi untuk keikutsertaan 27 klasis yang ada di wilayah kerja BPSW III Gereja Toraja dalam SSA XXVI,” jelasnya.
Ia juga menyebut Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dan penyaluran dana hibah tersebut.
“Sudah ada laporan pertanggungjawaban dari Panitia Kontingen Wilayah III SSA Gereja Toraja terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja itu,” pungkasnya.
SSA XXVI Digelar di Palopo
Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja telah diselenggarakan di Luwu Convention Center (LCC), Kota Palopo, pada 9 hingga 14 Juli 2026.
Dana hibah Pemkab Tana Toraja untuk mendukung pelaksanaan SSA XXVI tersebut kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Sorotan terutama berkaitan dengan mekanisme pemberian dan penyaluran dana, termasuk pihak yang menerima serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Dengan adanya desakan pembentukan Pansus, DPRD Tana Toraja diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai dasar pemberian hibah, mekanisme pencairan, penyaluran dana, hingga laporan pertanggungjawabannya.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi











