Torut Keciprat DAU Tambahan Ratusan Miliar, Tator Hanya Puluhan

TATOR, UPDATENEWS – Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 yang diterima Kabupaten Toraja Utara mencapai Rp121,8 miliar. Sementara Kabupaten Tana Toraja tercatat hanya memperoleh Rp16,2 miliar dari tambahan DAU tersebut.

Tambahan DAU tersebut merupakan alokasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah serta peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Sekretaris BPKPD Tana Toraja, Naomi Lebang, membenarkan adanya tambahan DAU tersebut. Ia menyebut salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam penganggaran di Tana Toraja adalah kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Rp8,1 Miliar, semua daerah, P3K nya disana banyak. Kan disini kita anggarkan sampai December 2026,” ujar Sekertaris BPKPD, Naomi Lebang saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Naomi kemudian mengarahkan konfirmasi lebih lanjut mengenai perbedaan anggaran yang diperoleh Toraja Utara dan Tana Toraja kepada Kepala Bidang Anggaran BPKPD Tana Toraja.

“Kepala Bidang Anggaran, karena dia yang kirim,” kata Naomi.

Namun, Kabid Anggaran Alexander yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan respons.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tator Rudhy Andi Lolo, juga mengakui adanya perbedaan besaran tambahan DAU antara Toraja Utara dan Tana Toraja.

Ia menjelaskan, perbedaan tersebut salah satunya berkaitan dengan penganggaran gaji P3K dan P3K paruh waktu yang dilakukan masing-masing daerah.

“Kesenjangan jumlah itu justru kita Tana Toraja itu jauh lebih aktif dalam perencanaan pengelolaan anggaran, karena gaji P3K dan Paruh Waktu itu kami anggarkan full satu tahun kalau di sana kan cuman stengah,” ujar Sekda Tator, Rudhy Andi Lolo, saat ditemui diruangan kerjanya.

Berdasarkan data terbaru, Toraja Utara mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp121,8 miliar. Sedangkan Tana Toraja memperoleh Rp16,2 miliar.

READ  RPS Sentil Pemkab Tator dan APH, Kontraktor Bermasalah Kembali Menang Tender

Tambahan DAU TA 2026 tersebut diperuntukkan bagi Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *