TATOR, UPDATENEWS – Pengunjung yang ingin menggunakan fasilitas gazebo di Objek Wisata Buntu Sarira, Kabupaten Tana Toraja, diwajibkan membayar retribusi. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Menanggapi pemberitaan dan keluhan pengunjung terkait gazebo yang dirantai, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tana Toraja, Adelheid Sosang menyebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar Gazebo di Sarira kami sewakan sesuai Perda No 1 tahun 2024 tentang retribusi,” ujar Adelheid kepada UPDATENEWS, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan, informasi mengenai retribusi sebenarnya telah dipasang pada gazebo. Namun, beberapa pemberitahuan diduga telah dilepas sehingga tidak lagi terlihat oleh pengunjung.
“Ada di gazebo tulisan ditempel, cuma mungkin ada yang keluarkan. Jadi kalau ada yang mau pakai baru dibuka,” katanya.
Adelheid menambahkan, kebijakan penyewaan gazebo tersebut bukan hal baru karena telah diterapkan sejak beberapa bulan terakhir. Namun, pemasangan rantai belum dilakukan pada seluruh gazebo yang tersedia di kawasan wisata tersebut karena keterbatasan anggaran.
“Sudah berjalan beberapa bulan. Belum semua kami rantai karena keterbatasan anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Gazebo di Objek Wisata Buntu Sarira Tator Dirantai, Diduga “Disewakan” Jadi Ladang Pungli
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi












