Pemkab Tana Toraja: Tak Ada Aturan TPP ASN Wajib Dibayarkan

TATOR, UPDATENEWS – Pemkab Tana Toraja melalui Kepala BPKAD, Micha Lempang menyebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bukan merupakan kewajiban untuk dibayarkan. Ia juga menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan Pemkab Tana Toraja membayarkan TPP kepada ASN.

“Kita lihat memang sebenarnya TPP tidak wajib, tidak ada aturan bahwa wajib TPP. TPP itu kita mengondisikan keuangan khas daerah,” kata Micha Lempang saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (18/8/2026).

Micha mengatakan, kewajiban ASN adalah menjalankan tugas dan bekerja sebagai aparatur negara, bukan mendapatkan TPP.

“Toh kalau ada nanti tentu kita wajib membayar, kalau saya datang kerja saya dapat gaji, kewajiban saya datang kerja karena saya dapat gaji. Bukan kewajiban saya datang di kantor untuk dapat TPP, jadi itu hanya tambahan penghasilan,” katanya.

Menurut Micha, pembayaran TPP juga bergantung pada kondisi keuangan daerah dan realisasi pendapatan Pemkab Tana Toraja.

“Kalau dana itu ada ini kan juga semua tergantung pendapatan, kalau pendapatan 100 persen otomatis TPP dibayarkan juga nantinya. Siapa tidak mau TPP, kayak saya orang keuangan masa saya tidak mau TPP, tapi mengelola keuangan itu selaku kepala keuangan,” jelasnya.

Sekedar diketahui TPP diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja.

 

Penulis: Nober Salamba

Editor: Redaksi

READ  Pemkab Tana Toraja Habiskan Rp949 Juta Pakai Jasa Susun Dokumen, Pejabat Saling Lempar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *