TATOR, UPDATENEWS – Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, menuai sorotan
Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT), Rifki Ramdhan menilai tuntutan tersebut terlalu ringan. Karena peristiwa yang terjadi bukan sekadar kasus pengrusakan biasa, melainkan menyangkut fasilitas pendidikan yang menjadi tempat belajar para siswa.
“Menurut saya, tuntutan 1 tahun dari JPU dalam kasus dugaan pengrusakan sekolah yang melibatkan anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangngapadang ini sangat ringan dan sulit diterima oleh rasa keadilan masyarakat,” ujar Rifki dalam keterangannya, Selasa (10/03/2026).
Ia menegaskan bahwa fasilitas yang dirusak merupakan sarana pendidikan, sehingga peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
“Perlu diketahui bahwa yang dirusak adalah fasilitas pendidikan, tempat anak-anak belajar. Selain itu, pelakunya merupakan pejabat publik (anggota DPRD) yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah merusak,” tambahnya.
Rifki mengatakan, sejak awal CLAT terus mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut karena dinilai memiliki kepentingan publik yang besar.
“Sejak awal teman-teman di CLAT terus mengawal perkara ini karena kami melihat ada kepentingan publik yang harus dijaga. Jika tuntutannya hanya seperti ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
CLAT juga berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam perkara ini,” katanya.
“Kami tentu tidak ingin berspekulasi lebih jauh, namun jika putusan yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan, hal itu bisa menimbulkan kecurigaan publik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rifki menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menyatakan bahwa CLAT tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Jika putusan nantinya tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, kami dari CLAT siap mengambil langkah lanjutan, termasuk melalui aksi unjuk rasa maupun menyampaikan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) agar proses peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Rifki.











