TATOR, UPDATENEWS – Eksekusi terhadap objek sengketa di Jl. Poros Mebali Sillanan Gandang Batu, Dusun Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berlangsung kondusif, Jumat (11/9/2026). Dari pantauan langsung di lokasi, proses eksekusi tidak hanya menyasar dua rumah. Sejumlah objek lainnya, seperti bengkel, kios, tempat penggilingan padi, serta sejumlah pohon turut dieksekusi dan dibongkar secara manual.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2008/PN.Mkl, jo. Nomor 79/PDT/2009/PT MKS, jo. Nomor 2445 K/Pdt/2009, jo. Nomor 660 PK/PDT/2012.
Pengacara penggugat, Anthonius T. Tulak, kepada wartawan menyampaikan bahwa awalnya terdapat sekitar tujuh hingga delapan rumah yang masuk dalam objek eksekusi. Namun, setelah terjadi kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, objek yang akhirnya dieksekusi hanya dua rumah, dan tak ada penggunaan alat berat.
“7 atau 8 kalau tidak salah, kan tinggal 2 tadi itupun yang satu dia bongkar sendiri terakhir tadi, yang jelas ada kesepakatan antara klien saya dan pihak yang mau dieksekusi. Ada pun kesepakatannya saya lawyernya tidak terlalu jauh mencampuri itu kesepakatannya dalam bentuk apa pun, intinya mereka damai dan klien ku menyampaikan bahwa hanya rumah ini doang yang mau dieksekusi,” ujar Anthonius.
Menurut Anthonius, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan baru memasuki tahap eksekusi setelah adanya permohonan dari kliennya.
“Perkara diatas dimenangkan oleh klien saya Drs. Simon Petrus lawannya sebetulnya masih keluarga kami para pengacara berperan supaya bisa berakhir dengan sebuah perdamaian makanya perkara ini kalau tidak salah 18 tahun yang lalu sekarang baru dieksekusi. Kami pengacara tidak berperan membujuk klien untuk eksekusi, nanti pada saat tahun ini klien kami menyampaikan supaya dieksekusi maka terjadilah permohonan eksekusi,” ungkap Anthonius.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya mempertemukan penggugat dan tergugat sehingga tidak seluruh objek sengketa harus dieksekusi.
“Kami didalam perkara ini merangkul pihak-pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat supaya ada ketemu, itulah sebabnya tadi tidak semua objek sengketa itu dieksekusi. Jadi itulah peranan kami karena yang dieksekusi tadi itu real sudah tidak ada kesepakatan dengan klien kami maka terjadilah eksekusi pembongkaran,” kata Anthonius.
Anthonius juga menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah pihak yang berkewajiban mengosongkan atau membongkar objek sengketa tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.
“Jadi eksekusi itu adalah upaya paksa karena tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan pembongkaran untuk pengosongan secara sukarela dia tidak mentaati isi putusan secara sukarela. Itulah sebabnya ketua pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi dan pelaksanaannya hari ini, karena kewenangan menjalankan eksekusi hanya ada pada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi












